Fenomena Unik Mengenai Sumpah Pocong

Sudah pernah mendegar sumpah pocong? kali ini mimin ingin membahas fakta unik mengenai fenomena seputar sumpah pocong.Konon katanya sumpah pocong sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat, sebab dengan dilakukan sumpah pocong bisa menjamin kepercayaan masyarakat kepada dirinya atau membuktikan suatu tuduhan (serem juga yah). Sumpah pocong yang dilakukan seseorang dengan membalut kain kafan ditubuhnya seperti layaknya orang yang sudah meninggal. Sumpah ini dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan keadaan posisi duduk.

Sejarah Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sumpah Pocong

Sumpah pocong kebanyakan dilakukan oleh masyarakat pemeluk agama Islam yang disaksikan oleh beberapa orang untuk membuktikan kebenaran sumpah, biasanya sumpah ini dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Menurut hukum islam dan hadist bahwa sumpah pocong pocong dengan mengenakan kain kafan sesungguhnya tidak ada ajaran mengenai hal ini, namun karena percaya dengan takhayul maka beberapa masyarakat percaya karena tradisi lokal yang masih kental dengan norma-norma adat.  

sumpah-pocong

Di sistem pengadilan di Indonesia sendiri, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar yang tujuannya membuktikan pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara perkara perdata, walaupun sumpah pocong tidak ada dicantumkan di hukum perdata dan hukum acara perdata. Biasanya dilakukan sumpah pocong terjadi karena adanya perselisihan antara penggungat dan tergugat, dalam kasus perebutan harta warisan, utan-piutang, hak milik, dll.

Dalam pengajuan sumpah pocong ada beberapa syarat yang mesti dilakukan penggugat dan tergugat dengan berbagai tingkatan bukti yang layak diajukan: bukti surat dan kedua bukti saksi, dimana kedua belah pihak tidak ada pilihan untuk menemukan jalan dalam menyelesaikan hal warisan, utang-piutang, dll. 
Sumpah pocong juga terbagi menjadi dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah suppletoir (sumpah tambahan) yaitu sumpah yang dilakukan dengan adannya bukti permulaan tapi belum bisa menyakinkan kebenaran fakta. Walaupun tergugat tidak dalam keadaan terbukti bersalah, hakim tetap memberikan sumpah decisoir, agar membuktikan kebenaran dan mempercayai si penggugat.

sumpah-pocong

3 Responses to "Fenomena Unik Mengenai Sumpah Pocong"

  1. You write a work that is very useful for other people, I really appreciate your work. Next time I will come back to your website. Thank's for you.

    ReplyDelete

Peraturan Berkomentar :
✔ Dilarang Komentar Mengandung SARA,SPAM,Promosi, dan OOT (Out Of Topic)
✔ Untuk Berkomentar Sebaiknya Gunakan Akun (OpenID / Name URL / Google+)
✔ Budayakan Baca Sebelum Berkomentar